9. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
Oleh sebab itu, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lainnya. Kecuali jika adanya putusan berupa "tidak dapat diterima" yang berhubungan dengan kewenangan dan kompetensi tertentu.
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu badan peradilan khusus yang berada di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
contoh gugatan peradilan tata usaha negara